Ngandong, Jumat 6 Desember 2024. Hari kedua KKN PINTAR 43 bersama ibu-ibu fatayat dan muslimat melakukan kegiatan rutinan dengan mode anjangsana. Menurut KBBI, anjangsana adalah kunjungan untuk melepas rasa rindu, kunjungan silaturahmi (ke rumah tetangga, saudara, kawan lama, sahabat) yang dilakukan ini merupakan perwujudan dalam menjalin hubungan silaturrahmi, kebersamaan dan saling peduli satu sama lain.
Fatayat merupakan badan otonom (banom) di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) untuk kalangan perempuan muda yang didirikan pada 7 Rajab 1369 H/24 April 1950 H. Kata Fatayat berasal dari bahasa Arab yang berarti pemudi. Tujuannya membentuk perempuan muda NU yang bertakwa kepada Allah, berakhlakul karimah, beramal shaleh, cakap, bertanggung jawab, berguna bagi agama, nusa, bangsa, dan negara.
Fatayat memiliki tugas di setiap bidang, seperti di bidang penerangan dan dakwah mengadakan kegiatan PHBI (Peringatan Hari Besar Islam) / PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional) dan mengoptimalkan kajian Aswaja. Bidang sosial, seni, dan budaya, mensosialikan Mars Himne Fatayat NU, mengadakan senam bersama. Bidang politik dan edukasi, membantu permasalahan anggota / ruling.
Muslimat merupakan organisasi sosial kemasyarakatan. Muslimat dalam meningkatkan status perempuan yaitu dengan melaksanakan program pemberdayaan di bidang sosial, lingkungan hidup, koperasi, organisasi, budaya, dakwah dan penerangan serta ekonomi. Tujuan dari didirikannya Muslimat NU ialah melaksanakan tujuan NU untuk kalangan perempuan dalam menjalankan syariat menurut ahlusunnah waljamaah, dan membawa perempuan Indonesia ke arah kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara serta menyadarkan mereka tentang hak dan kewajiban menurut Islam.
Rangkaian kegiatan pengajian muslimat NU mulai dari tilawah hingga tausyiah pengenalan pengajian muslimat NU, membangun kehidupan beragama yang berkualitas, meningkatkan kualitas tilawah melalui pengajian muslimat NU, mendalami ajaran agama Islam melalui kajian Kitab Kuning. Kajian kitab kuning yang di paparkan oleh Ustad Hadi adalah kitab Uqudulujain dan merupakan kitab yang membahas tentang etika berumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, serta panduan singkat untuk memulai hidup baru sebagai pasangan suami istri. Kitab ini ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al Bantani al-Jawi, dan judul lengkapnya adalah Syarah 'Uqud al-Lijain fi Bayani Huquq al-Zawjain.
-------------------------------------------
Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang program KKN kami atau memiliki pertanyaan terkait kegiatan yang telah dilakukan, silahkan untuk menghubungi kami melalui:
IG : @kknpintar43_ngandong
Tiktok : @kkn.ngandong_unugiri
Email : kknpintarngandong@gmail.com
Kami turut mengundang Anda untuk mengikuti perjalanan dari kegiatan KKN kami di blog ini. Terima kasih atas perhatian dan dukungan Anda. Semoga bermanfaat.
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar